AKTIVITAS NAPI ASIMILASI di Rutan Maumere

Kamis, 11 September 2008


Windows Live Spaces



Read More...

Pemberian Remisi Narapidana pada HUT RI ke 63 di RUTAN MAUMERE

Senin, 18 Agustus 2008





Read More...

SAMBUTAN MENTERI PEMBERIAN REMISI 2008

Minggu, 17 Agustus 2008

SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAM R.I
PADA UPACARA PEMBERIAN REMISI KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE – 63

Jakarta, 17 Agustus 2008

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Hadirin peserta upacara dan segenap Warga Binaan Pemasyarakatan yang saya hormati, Terlebih dahulu marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang tiada kunjung hentinya menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-63 yang maknanya begitu mendalam bagi kita semua.

Sebagai warga negara yang sadar akan sejarah bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Perjuangan para pendahulu kita yang telah mengorbankan jiwa dan raga tanpa pamrih untuk membela negara dalam rangka mencapai kemerdekaan, jangan sampai berbuah penyesalan hanya karena kita sebagai generasi penerus tidak mampu untuk mengemban amanah yang telah mereka berikan kepada kita.


Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.


Hadirin warga binaan pemasyarakatan yang berbahagia,


Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi para warga binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong Saudara kembali memilih jalan kebenaran. Kesadaran untuk menerima dengan baik pembinaan yang dilakukan di LAPAS maupun RUTAN akan berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan di masa mendatang. Perlu kita sadari bahwa setiap manusia mempunyai dua potensi dalam kehidupannya, yaitu potensi untuk berbuat baik dan potensi untuk melakukan perbuatan buruk (jahat), sehingga siapapun bisa berbuat salah atau khilaf, namun dengan tekad dan kesungguhan hati untuk memperbaiki diri niscaya masyarakat akan memberikan apresiasi dan kepercayaan kepada saudara untuk dapat berada kembali ditengah-tengah masyarakat.


Oleh karenanya pemberian remisi dimaksud hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya Saudara untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat dimana Saudara akan kembali.


Hadirin insan pemasyarakatan yang berbahagia


Tahun ini merupakan tahun ujian bagi Departemen Hukum dan HAM dalam memberi pelayanan. Hasil survei KPK yang menempatkan Departemen ini sebagai lembaga terburuk dalam integritas publik mencakup 3 (tiga) unit layanan (kenotariatan, keimigrasian, dan lembaga pemasyarakatan) harus disikapi dengan kepala dingin. Apakah kita tetap sama seperti sekarang atau ingin berubah, akan sangat ditentukan oleh insan Pengayoman. Jangan pernah kita menyesali dan meratapi keadaan ini, karena sesungguhnya orang yang besar adalah orang yang mengambil hikmah dari setiap kejadian yang dihadapi. Kita semua harus memberi arti positif kapan dan dimanapun kita berada dan harus berbuat untuk melakukan perubahan demi kemajuan.


Berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Depkumham untuk memperbaiki kondisi tesebut mencakup penerapan sistem ISO 2001 di Kanim Surabaya dan Lapas Wanita Malang, pencanangan bulan bakti pemasyarakatan, perubahan sistem SPRI, pelayanan satu pintu keperdataan bahkan dalam bulan ini standar ISO 2001 dalam pelayanan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakun) juga akan diberlakukan bulan ini.


Hadirin, insan pemasyarakatan yang saya banggakan,


Kita ketahui bersama bahwa pergeseran nilai-nilai sosial masyarakat pada akhir-akhir ini membuat kinerja pemasyarakatan telah memasuki ranah prioritas perhatian masyarakat, beberapa tahun yang lalu Lembaga Pemasyarakatan hanyalah diisi oleh kalangan bawah dan kurang berpendidikan akan tetapi pada saat ini lapas/rutan juga telah diisi napi dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi yang lebih maju. Kondisi tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi para petugas pemasyarakatan karena memerlukan standar perlakuan dan lingkungan yang berbeda dengan sebelumnya. Keterbukaan media saat ini juga memberi nuansa betapa pintu-pintu lapas/rutan tidak bisa lagi menutup diri dari pencari berita aktual.


Khusus kasus kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan petugas ataupun pejabat terhadap berbagai kebijakan pelanggaran kepada warga binaan harus menjadi catatan jajaran Pemasyarakatan dalam memperbaiki kinerja pelayanan terhadap para warga binaan.


Saya memahami betapa beratnya tugas dan tanggung jawab yang Saudara pikul akan tetapi yakinlah bahwa pengabdian Saudara itu sangat mulia, satu sisi peran Saudara telah memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam mendukung program pemerintah, di sisi lain yang Saudara lakukan merupakan ibadah, terhadap sesama manusia.


Untuk menjawab semua tantangan dan meningkatkan semangat Saudara dalam melakukan tugas pokok dan fungsi, Pemerintah telah dan selalu berupaya selain memberikan apresiasi berupa kesejahteraan yang lebih baik dan mencari solusi melalui beberapa regulasi ataupun suatu instrumen yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas saudara, salah satunya dan diharapkan dapat terus diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan adalah program Bulan Tertib Pemasyarakatan.


Program ini dimaksudkan untuk membangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat bagi petugas pemasyarakatan, agar di dalam menjalankan tugasnya tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan mampu menghindarkan diri dari berbagai bentuk penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Program ini bertujuan agar kondisi tertib di segala aspek sendi-sendi kehidupan di Lapas/Rutan selalu terpelihara, baik aspek pengamanan, pelayanan, perawatan dan pengelolaan, pembinaan dan pembimbingan, yang pada gilirannya dapat mencapai tujuan Pemasyarakatan.


Peserta upacara dan hadirin yang berbahagia,


Pada kesempatan ini, saya minta kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar saudara sesuai dengan kapasitasnya dapat senantiasa memotivasi dan memberikan dukungan dengan menjembatani para Kepala UPT dan jajarannya di wilayah Saudara untuk dapat meningkatkan dan memberdayakan potensi instansi pemerintah maupun LSM di lingkungan Saudara dengan menjalin hubungan kerja secara lebih intensif, sehingga seberat apapun tugas yang kita laksanakan, dapat tertangani dengan baik.


Perlu saya ingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab terhadap pembinaan narapidana adalah bukanlah semata-mata tugas Lapas/Rutan akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama, sebagaimana telah diamanahkan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa Pemasyarakatan adalah merupakan suatu sistem, dimana sistem tersebut melibatkan petugas Lapas/Rutan, masyarakat dan narapidana tidak bisa terpisahkan dan saling berperan dalam mendukung program pembinaan. Sehingga apabila terdapat salah satu sub sistem tidak berjalan atau tidak berperan maka program sebaik apapun di dalam Lapas niscaya akan sia-sia tanpa manfaat. Oleh karenanya perlu pembenahan pemahaman bagi kita semua dan masing-masing unsur dalam sistem tersebut dapat meningkatkan perannya masing-masing. Saya mengajak segenap insan Pemasyarakatan untuk membentuk suatu sistem yang baik dalam satu rangkaian keterkaitan tersebut dalam mengawali segala tindakan yang bersifat konstruktif sehingga pada akhirnya akan membentuk pola kinerja dan pembinaan yang terstruktur serta bermuara kepada pencapaian tujuan dasar dari sistem Pemasyarakatan yang begitu mulia.


Di tengah berbagai cercaan akan pekerjaan yang saudara emban, saya mengajak kepada saudara untuk bangga menjadi insan pemasyarakatan. Ditangan saudaralah, ketergantungan warga binaan hendak dibawa kemana, tugas ini sungguh amat mulia jika dibandingkan dengan berbagai profesi yang ada (guru, dosen, ustad dan lain-lain). Jika Dosen menghadapi orang yang relatif sama dan tujuan yang sama bahkan mereka datang dengan keinginan sendiri disertai kewajiban harus membayar. Sementara yang saudara hadapi berangkat dari berbagai golongan dan latar belakang dengan variasi yang beragam dan masuk ke Lapas dan Rutan bukan karena kemauan sendiri tetapi karena terpaksa, berbanggalah dengan tugas saudara.


Hadirin peserta upacara,

Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah serta Instansi Pemerintah terkait lainnya serta seluruh elemen masyarakat yang telah turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan, saya berharap kerjasama ini dapat berlanjut dan ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang. Kepada warga binaan pemasyarakatan, atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia saya menyampaikan ucapan selamat untuk remisi yang diperoleh, dan khususnya kepada warga binaan pemasyarakatan yang hari ini bebas, saya pesankan kiranya saudara dapat kembali ke masyarakat sebagai warga masyarakat yang baik dan taat hukum serta dapat menjadi insan pembangunan yang bertanggung jawab.


Atas nama seluruh jajaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada negara dan bangsa. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita didalam melaksanakan tugas.


Wassalamual’aikum Wr.Wb.


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ttd
ANDI MATTALATTA

http://www.ditjenpas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=205&Itemid=88

Read More...

Peringatan HUT Pemasyarakatan 21 April 2008 di Rutan Maumere

Minggu, 27 April 2008





Read More...